Prosedur Ujian Perbaikan:
- Ujian Perbaikan hanya berlaku bagi mahaiswa yang sedang berada di Semester akhir.
- Mahasiswa diwajibkan mengambil transkrip nilai sementara sebelumnya untuk melihat nilai yang sudah mereka dapatkan.
- Mahasiswa wajib memperbaiki nilai C jika IPK sudah mencapai 2.75 tetapi belum memenuhi IPK 3.0.
- Mendaftarkan mata kuliah yang akan diikuti Ujian Perbaikan kebagian akademik.
- Membayar biaya Ujian Perbaikan per matakuliah di bagian keuangan berdasarkan yang sudah ditetapkan.
- Melihat jadwal Ujian Perbaikan yang diterbitkan oleh akademik sebelum Ujian Perbaikan dilaksankan.